Sofifi, Maluku Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, kembali merilis data rekapitulasi dan realisasi pendapatan pajak daerah dari bulan Januari sampai dengan tanggal 19 Desember tahun 2024.
“Jadi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu mulai dari semester I, II, III dan menuju semester IV,” kata kepala Bapenda Maluku Utara Jainab Alting, Jumat (20/12/2024).
Menurut Jainab, ada 6 sektor pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara. Terdiri dari pajak kendaraan bermotor atau disingkat PKB, begitu juga pajak bea balik nama kendaraan bermotor atau (BBN-KB), selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau (PBB-KB), pajak air permukaan, pajak rokok dan terakhir pajak alat berat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!