Bobong, Maluku Utara – Salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AL alias Ariani diduga menggunakan identitas ganda atau dokumen tidak valid saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Pulau Taliabu pada Oktober 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun Haliyora id, AL diketahui memiliki KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang dicetak pada 2018. Namun pada Oktober 2022, ia tercatat sebagai warga Halmahera Tengah (Halteng) dan menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kemudian pada 2023, AL kembali menggunakan KTP Taliabu cetakan 2018 untuk mendaftar mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Anehnya, setelah terpilih AL telah memiliki KTP baru dengan nama lengkap yang diterbitkan pada Agustus 2023.
Praktisi hukum, Tawallani Djafaruddin, SH.MH, menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Jika benar AL menggunakan identitas ganda maka ini merupakan tindakan yang tidak etis serta akan diadukan ke DKPP RI.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!