Menurutnya, penggunaan identitas ganda bukan hanya mencederai proses administrasi, tetapi juga melanggar hukum. “Jika terbukti ada penggunaan dokumen yang tidak valid (KTP), ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Proses seleksi di lembaga sekelas Bawaslu harus mencerminkan integritas,” sebut Tawalani via WhatsApp, Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Tawalani menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan audit terhadap proses seleksi, termasuk menelusuri riwayat administrasi kependudukan AL secara mendetail. Karena kasus tersebut telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu yang mempertanyakan transparansi dan kredibilitas seleksi anggota Bawaslu di Pulau Taliabu.
Dirinya berharap pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga pusat dapat mengusut tuntas dan membuka kembali berkas pencalonan, saat yang bersangkutan mendaftar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu Maluku Utara maupun LA. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!