Komisioner Bawaslu Taliabu Diduga Pakai Identitas Ganda saat Seleksi

Menurutnya, penggunaan identitas ganda bukan hanya mencederai proses administrasi, tetapi juga melanggar hukum. “Jika terbukti ada penggunaan dokumen yang tidak valid (KTP), ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Proses seleksi di lembaga sekelas Bawaslu harus mencerminkan integritas,” sebut Tawalani via WhatsApp, Minggu (15/12/2024).

Lebih lanjut, Tawalani menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan audit terhadap proses seleksi, termasuk menelusuri riwayat administrasi kependudukan AL secara mendetail. Karena kasus tersebut telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu yang mempertanyakan transparansi dan kredibilitas seleksi anggota Bawaslu di Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Puskesmas Nggele Hadir di Depan Pintu Rumah, Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Dirinya berharap pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga pusat dapat mengusut tuntas dan membuka kembali berkas pencalonan, saat yang bersangkutan mendaftar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu Maluku Utara maupun LA. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah