Rawan Korupsi, Dua Pemkab di Maluku Utara Diminta Cabut Syarat Ini untuk Cairkan Anggaran Desa

Ternate Maluku Utara – Kebijakan dua pemerintah daerah kabupaten di Provinsi Maluku Utara terkait syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD), mengacu pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa, menuai sorotan akademisi Universitas Khairun Ternate, Mohtar Adam.

Adalah Kabupaten Halmahera Timur dan Kepulauan Sula. Kebijakan dua kabupaten untuk mencairkan ADD dan DD, syaratnya PBB warga harus dilunasi memunculkan problem baru bagi tata kelola kelola keuangan.

BACA JUGA  Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir

Dampak dari itu, pemerintah desa harus melunasi pajak PBB untuk dapat merealisasikan anggaran desa. “Imbasnya aparat desa harus memanipulasi realisasi belanja APBDes untuk menutupi pelunasan pajak PBB warga yang dijadikan syarat pencairan ADD dan DD, yang menjadi hak pemerintah desa,” singgung Mohtar Adam melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Sabtu (07/12/2024).

BACA JUGA  PWI Haltim Curiga dengan Sikap Kadis Perkim yang Terkesan Tertutup
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah