Ternate Maluku Utara – Kebijakan dua pemerintah daerah kabupaten di Provinsi Maluku Utara terkait syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD), mengacu pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa, menuai sorotan akademisi Universitas Khairun Ternate, Mohtar Adam.
Adalah Kabupaten Halmahera Timur dan Kepulauan Sula. Kebijakan dua kabupaten untuk mencairkan ADD dan DD, syaratnya PBB warga harus dilunasi memunculkan problem baru bagi tata kelola kelola keuangan.
Dampak dari itu, pemerintah desa harus melunasi pajak PBB untuk dapat merealisasikan anggaran desa. “Imbasnya aparat desa harus memanipulasi realisasi belanja APBDes untuk menutupi pelunasan pajak PBB warga yang dijadikan syarat pencairan ADD dan DD, yang menjadi hak pemerintah desa,” singgung Mohtar Adam melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Sabtu (07/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!