Menurutnya, kebijakan seperti ini memunculkan problem mendasar bagi pemerintah desa, yang tidak hanya membuat pemerintah desa memanipulasi anggaran yang berpotensi dituduh korupsi. Padahal yang dilakukan pemerintah desa untuk menutupi kebijakan Bupati.
“Sistem pencairan anggaran desa menjadi sumber tindak korupsi dari pencairan anggaran yang tidak tercantum dalam APBDes,” ujarnya.
Untuk dirinya mendesak, kepada Bupati Haltim dan Kepulauan Sula agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mencabut syarat pembayaran pajak PBB untuk mencairkan ADD dan DD.
Selain itu, perlu ditetapkan tarif nol persen bagi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat desa yang masih hidup di bawah kemiskinan.
“Agar Bupati Haltim dan Kepulauan Sula tidak menambah pendapatan pajak bumi dan bangunan dari penduduk miskin pedesaan, dan tidak memberatkan aparatur desa untuk memanipulasi APBD atas target pendapatan pajak PBB yang ditetapkan Bupati,” desaknya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!