Rawan Korupsi, Dua Pemkab di Maluku Utara Diminta Cabut Syarat Ini untuk Cairkan Anggaran Desa

Menurutnya, kebijakan seperti ini memunculkan problem mendasar bagi pemerintah desa, yang tidak hanya membuat pemerintah desa memanipulasi anggaran yang berpotensi dituduh korupsi. Padahal yang dilakukan pemerintah desa untuk menutupi kebijakan Bupati.

“Sistem pencairan anggaran desa menjadi sumber tindak korupsi dari pencairan anggaran yang tidak tercantum dalam APBDes,” ujarnya.

Untuk dirinya mendesak, kepada Bupati Haltim dan Kepulauan Sula agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mencabut syarat pembayaran pajak PBB untuk mencairkan ADD dan DD.

BACA JUGA  Pendaftaran Balon Dibuka, Darwis Gorontalo dan Mantan Bupati Sula Incar Gerindra

Selain itu, perlu ditetapkan tarif nol persen bagi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat desa yang masih hidup di bawah kemiskinan.

“Agar Bupati Haltim dan Kepulauan Sula tidak menambah pendapatan pajak bumi dan bangunan dari penduduk miskin pedesaan, dan tidak memberatkan aparatur desa untuk memanipulasi APBD atas target pendapatan pajak PBB yang ditetapkan Bupati,” desaknya. (RS/Red1)

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kotabaru Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah