Tempat Jualan Pedagang Barito di Pasar Gamalama Ternate Dipatok Rp 20 Juta, Pungli?

Masalah tempat jualan antara Samria serta Ibu Maria ini coba diselesaikan di Kantor dengan Kepala Pasar pada Dinas setempat. Namun belum ada keputusan, sehingga Samria diberikan kesempatan untuk berjualan dengan menempati tempat tersebut. 

Tak sampai disini, permasalahan ini kemudian berlanjut sampai diselesaikan di rumahnya oleh salah satu oknum petugas pasar berinisial HR di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. 

BACA JUGA  Sahid Bela dan Royal's Resto ‘Nunggak’ Pajak Miliaran, BP2RD Kota Ternate Dimana?

Hasil pertemuan itu, dengan keputusan sepihak oleh HR, bahwa Samria harus membayar tempat jualan sebesar Rp 20 juta, padahal tempat jualan ini tidak bisa diperjual belikan, sebab bukan milik pribadi. “Uang sebesar Rp 20 juta ini nilai sangat besar, karena hanya mengandalkan pendapatan saja tidak cukup untuk nilai itu,” ujar Samria. 

BACA JUGA  Di Ternate Per 8 Juli: Positif Corona 457, Meninggal 16 dan Sembuh 71 Kasus

Samria mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kepada Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud dengan tujuan agar menemukan titik terang. Namun tidak dihiraukan. 

“Anehnya petugas pasar berdiam diri, karena tempat pedagang tersebut apabila ditinggalkan selama sebulan, tempat itu dimanfaatkan oleh pedagang lain dengan membayar retribusi per hari Rp 5 ribu,” pungkasnya. (Rul/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah