Ternate, Maluku Utara – Samria, seorang pedagang Pasar Barito Kelurahan Gamalama, terpaksa harus memutar otak untuk bisa membayar tempat jualan senilai Rp 20 juta kepada petugas pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Padahal, tempat jualan untuk pedagang ini hanya dibayarkan uang retribusi senilai Rp 5 ribu per hari. Namun pedagang yang menempati tempat berjualan harus membayar dengan nilai yang begitu besar.
Sebelumnya tempat pedagang yang ditempati ibu Samria tersebut, milik salah satu pedagang yang sudah selama berbulan-bulan tidak berjualan. Pedagang ini bernama Pak Cobe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat itu milik seorang pedagang barito, namun sudah meninggal kemudian ditempati oleh Ibu Maria, tetapi Ibu Maria sudah berbulan-bulan tidak berjualan,” kata Samria begitu diwawancarai, Kamis (28/11/2024).
Ibu Maria yang sudah lama tidak berjualan dan menempati tempat itu kemudian datang dan menuntut agar tempat jualan itu dibayar. Pembayaran pertama sebesar Rp 1 juta kemudian berlanjut hingga total sebesar Rp 8 juta dengan tujuan tempat ini diberikan kepada Samria.
Halaman : 1 2 Selanjutnya