Tobelo, Maluku Utara – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memanggil Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yudhihart Noya, untuk dimintai keterangan pada Senin (25/11/2024), di Kantor Bawaslu Halut.
Pemanggilan Kadis DLH ini terkait dengan izin kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (SS) yang menggunakan fasilitas Pemerintah. Adapun lokasi yang digunakan saat berkampanye pada Sabtu, 16 November lalu adalah lokasi yang dilarang yaitu alun-alun kantor Bupati Halut.
Kadis DLH Halut Yudhihart Noya, ketika ditemui awak media di kantor Bawaslu Halut, mengatakan bahwa sebagai warga negara dan ASN dirinya menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Halut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini saya dipanggil karena beberapa waktu lalu kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 menggunakan alun-alun di depan kantor Bupati Halut,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya