“Ternyata saat kita ke lokasi benar ada kegiatan kampanye tatap muka antara calon Bupati Farel Adhitama bersama sejumlah tim dan warga di sekitar blok tersebut,” ungkapnya.
Kata dia, saat menanyakan STTP kepada tim maupun calon bupati, pihak Farel tidak dapat menunjukkan STTP yang memuat jadwal kampanye tim 01 di kecamatan tersebut. “Mereka berkilah bahwa kegiatan itu hanya pertemuan tim kampanye Farel-Hi Thaib namun saat dimintai SK Tim mereka juga tidak dapat menunjukan kepada Panwaslu,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak Panwaslu Wasile langsung melakukan pembubaran kegiatan tersebut sembari meminta agar Tim paslon agsr tidak melakukan aktivitas kampanye atau apapun kegiatan tatap muka bersama warga jika tidak memiliki jadwal yang ada dalam STTP. “Kami juga meminta agar paslon 01 melakukan aktivitas tatap muka harus sesuai jadwal kampanye yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memaksimalkan kinerja Panwaslu, pihaknya akan terus melakukan kegiatan pengawasan di wilayah kerjanya hingga tahapan Pilkada berakhir. “Kita akan terus melakukan pengawasan dengan memaksimalkan Pengawas Desa untuk memantau kegiatan kampanye dan sebagainya hingga tahapan pilkada berakhir,” tegasnya. (RH/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!