“Setelah dihitung dan dilihat masih ada kekurangan disini, ada yang kurang karena belum memenuhi ini misalnya, jadi bukan hanya persoalan pindah saja, ada juga persoalan mutasi, jadi memang beda ketika di rapatkan dan diusulkan,” jelas Pj Gubernur.
Samsuddin mengatakan, setelah menerima hasil Ukom, ia akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya juga harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Untuk prosesnya kita belum bisa pastikan kapan selesai,” ungkapnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!