Selain itu Idhar mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah menerima uang senilai Rp 35 juta dan Rp 25 juta yang diberikan bertahap oleh Muhaimin Syarif. Uang itu digunakan untuk pengobatan AGK.
“Waktu itu saya sebagai dokter pendamping Pak Gub dan saya pernah terima sesuatu dari terdakwa untuk operasi katarak Pak Gubernur. Jadi beliau (terdakwa Muhaimin) bilang sudah nanti saya yang biayai karena ini orang tua saya, jadi pertama Rp 35 juta dan kedua Rp 25 juta,” begitu kata Idhar. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!