Ternate, Maluku Utara – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara, Idhar Sidi Umar mengakui dirinya pernah mendapat perintah oleh eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk membantu mengurus proyek milik Muhaimin Syarif, mantan ketua DPD Partai Gerindra yang tersandung kasus suap WIUP.
Pengakuan ini diungkapkan Idhar saat bersaksi di sidang kasus suap proyek dan perizinan dengan terdakwa Ucu alias Muhaimin Syarif. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).
Idhar Sidi Umar ketika ditanyai jaksa KPU sejak kapan memimpin Dinas Kesehatan, dirinya menjawab mulai pada tahun 2014 sampai dengan sekarang. “Ada paket pekerjaan ada sejak tahun 2014 paket pekerjaan sudah ada. Dan ada paket pekerjaan lanjutan rumah sakit,” kata Idhar kepada Andri Lesmana, Jaksa Penuntut Umum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!