Menurutnya, dari razia miras dan barang ilegal lainnya di atas kapal yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani dari pelabuhan Manado, polisi menemukan minuman keras yang dikemas dalam 15 (lima belas) dus.
“Dus itu berada di Dek 1 Kapal KM. As Sudais 21. Dimana dalam dus berisi Miras jenis Cap Tikus sebanyak 360 botol sedang ukuran 600 ml,” sebut Kapolsek.
IPTU Rio bilang, selanjutnya Barang Bukti Miras tersebut langsung di amankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!