Senada ditambahkan Zulfikran Bailussy yang juga kuasa hukum korban, bahwa pihaknya selaku PH meminta kepada penyidik Polda Malut yang menangani dugaan kasus ini untuk segera memberikan perkembangan penyelidikan. “Penyidik harus memberikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor, karena itu merupakan hak pelapor untuk mendapatkan informasi tersebut,” tegasnya.
Zulfikran bilang, sejauh ini pelapor belum mendapatkan surat SP2HP terkait dugaan kasus tersebut. Karena itu pihaknya berharap ini menjadi atensi Bapak Kapolda Maluku Utara.
“Kami meminta pihak penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam penerapan pasal yang nanti menjerat terduga pelaku, yang sesuai alat bukti dan fakta hukum,” pintanya.
Dikatakan, sebagai Penasihat Hukum Korban, pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Apabila dugaan kasus ini tidak diseriusi maka kami dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain dengan menyurat kepada bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan penikaman ini terjadi di lingkungan RT 03/RW 02 Kelurahan Loto, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. pada Senin (7/10) lalu. (Riv/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!