Sofifi, Maluku Utara – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) Republik Indonesia mengundang Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir untuk menyampaikan pandangan yang lebih komprehensif terkait usulan program legislasi nasional (prolegnas) DPD RI tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Pertemuan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil Ketua Satu R. Graal Taliawo yang juga anggota DPD Dapil Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).
Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, dalam kesempatan tersebut memaparkan status ibukota provinsi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi dimana sejak dimekarkan hingga saat Ini masih berstatus kelurahan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Samsuddin mengatakan, dengan status Sofifi yang demikian maka mengakibatkan pemerintahan provinsi Maluku Utara tidak dapat bekerja secara optimal mengendalikan proses penyelenggaraan pemerintahan. “Saya meminta kepada PPUU DPD RI untuk membantu provinsi Maluku Utara,” harapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!