Albaqir menyebutkan, surat keterangan ini validasi, sehingga benar-benar diketahui yang bersangkutan aktif selama dua tahun, yang ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD.
“Setelah itu di scan kemudian di upload, jadi ini butuh waktu yang lama, apalagi rata-rata para pendaftar ini kan belum mahir menggunakan teknologi yang harus melalui internet,” ucapnya.
Ia menambahkan, para pendaftaran biasanya melakukan pendaftaran pada minggu kedua setelah pendaftaran itu dibuka. “Mungkin pekan ini mereka melakukan pendaftaran, karena sudah banyak yang membuat akun, sehingga tinggal mengupload berkas, salah satunya surat keterangan aktif tersebut,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!