Ternate, Maluku Utara – Warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di 10 kabupaten/kota berhak menyumbangkan suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara mencatat, sedikitnya ada sebanyak 985 warga binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada.
“Untuk DPT yang menyumbangkan hak suara dalam pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 682 WBP,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Malut, Hensah, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya