Labuha,Maluku Utara – Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Selatan, rupanya saling lempar masalah soal pasar.
Kelayakan infrastruktur pasar yang dikeluhkan pedagang pasar Labuha, menjadi persoalan yang belum terjawab dari tahun ke tahun. Hal ini tentu menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat. Sebab retribusi yang menjadi prasyarat bagi pedagang Barito tidak bersesuaian dengan fasilitas yang dinikmati oleh para pedagang.
Hasil wawancara sumber di pasar Labuha, Selasa (01/10) kemarin menyebutkan, tiap hari mereka (para pedagang red) ditagih retribusi sebesar Rp 2.000 per orang oleh petugas Disperindagkop dan UKM.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!