Mantan kepala Bappeda juga menyebutkan, beberapa saat lalu pernah menerima penyerahan daftar aset difasilitasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di provinsi Maluku. “Namun belum bisa ditindaklanjuti karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti lokasi dan status kepemilikan tanah atau bangunan yang sah,” jelasnya
Samsuddin berharap, dengan adanya momen penyerahan ini akan dapat memberi motivasi kepada dinas lain untuk serius mencari aset yang direkomendasi KPK atau aset lainnya agar memudahkan dalam pencatatan aset daerah Malut.
Sementara, Pj Gubernur Maluku Sadali Le, memberi apresiasi kepada PJ Gubernur yang menginisiasi menjemput sertifikat yang telah siap diserahkan pemprov Maluku dan meminta Pemprov Maluku agar aset yang telah diserahkan dihapus dari daftar aset Maluku. “Sehingga mengurangi beban aset di Pemprov Maluku,” kata Sadali.
Diketahui, sertifikat tersebut telah difinalisasi dan ditandatangani sejak tanggal 26 September 2024 lalu antara Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara melalui dinas teknis yakni dinas Sosial. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!