Daruba, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2024 di Pulau Morotai sebanyak 54.629 DPT.
Hal itu berdasarkan hasil Keputusan KPU Pulau Morotao Nomor : 63 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pulau Morotai dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!