KPU Morotai Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 54.629 Jiwa

Daruba, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2024 di Pulau Morotai sebanyak 54.629 DPT.

Hal itu berdasarkan hasil Keputusan KPU Pulau Morotao Nomor : 63 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pulau Morotai dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

BACA JUGA  Rencana Pemkot Ternate Bangun RSUD di Kawasan Reklamasi ‘Nihil’
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah