Ternate, Maluku Utara- Terduga pelaku yang tega membakar anak kandungnya sendiri di Kota Ternate, Maluku Utara terancam pidana penjara 6 tahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan motif ayah bakar anak kandung di Kelurahan Kotabaru pada Rabu (11/9) malam sekira pukul 00.45 Wit.
“Kalau motif kita belum bisa jawab karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia (pelaku),” kata Iptu Bondan, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak. Sehingga pihaknya akan menindaklanjutinya dengan UU kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, akan tetapi delik murni.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!