Terancam Pidana 6,5 Tahun Penjara, Begini Kronologi Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Ternate, Maluku Utara- Terduga pelaku yang tega membakar anak kandungnya sendiri di Kota Ternate, Maluku Utara terancam pidana penjara 6 tahun lebih. 

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan motif ayah bakar anak kandung di Kelurahan Kotabaru pada Rabu (11/9) malam sekira pukul 00.45 Wit.

“Kalau motif kita belum bisa jawab karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia (pelaku),” kata Iptu Bondan, Kamis (12/9/2024). 

BACA JUGA  BBM Jenis Permium Mulai Dihilangkan di Sula

Menurutnya, kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak. Sehingga pihaknya akan menindaklanjutinya dengan UU kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, akan tetapi delik murni.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah