Kata Bondan, ada atau tidak yang melapor atau laporan yang masuk, selama kasus ini terungkap ke publik maka polisi wajib menindaklanjuti dan tidak bisa main cabut-mencabut laporan apabila ada aduan.
Meski begitu lanjut Bondan, karena kasus ini berhubungan dengan orang tua dan anak, maka saat diproses nanti pengadilan yang memutuskan hukuman kepada pelaku. “Kita hanya melakukan penyidikan, ketika berkas lengkap kita limpahkan dan putusannya nanti dari pengadilan yang memvonis,” katanya.
Iptu Bondan menegaskan, jika tidak ada yang melaporkan, maka pihaknya yang membuat laporan menindaklanjuti kasus tersebut, sementara pelaku dikenakan pasal ketentuan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman pidana 5 tahun Penjara.
“Hukumannya atau ancaman pidana 5 Tahun penjara. Kalau orang tua sendiri maka ditambah sepertiga, jadi 6,5 tahun,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!