Bawaslu Pulau Morotai Wanti-wanti Kades dan Perangkat Desa

Mulkan mengatakan, berdasarkan peraturan Pilkada, para kepala desa berserta perangkat desa dilarang menjadi tim kampanye dan menjadi peserta kampanye pasangan calon kepala daerah. “Jadi kades dan perangkat desa dilarang membuat keputusan dapat menguntungkan dan merugikan calon-calon bupati, karena ada sanksi tegas di dalam Undang-undang Pilkada,” kata Mulkan kepada awak media usai sosialisasi itu.

BACA JUGA  Kanwil DJPb Malut Sebut Angka Harapan Hidup Belum Terjadi Maluku Utara

Olehnya itu, Mulkan menegaskan bahwa jika ada Kades atau perangkat desa yang sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon bupati dan gubernur, pasti ditindak tegas. “Jadi kalau kedapatan kades yang mengambil tindakan seperti itu mengarahkan warganya untuk memilih kandidat bupati (dan gubernur) tertentu, yang pasti akan ditindak secara tegas,” jelasnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Verfak Kedua 31 Juli, Paslon Independen di Sula Baru Kantongi Dukungan Segini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah