Mulkan mengatakan, berdasarkan peraturan Pilkada, para kepala desa berserta perangkat desa dilarang menjadi tim kampanye dan menjadi peserta kampanye pasangan calon kepala daerah. “Jadi kades dan perangkat desa dilarang membuat keputusan dapat menguntungkan dan merugikan calon-calon bupati, karena ada sanksi tegas di dalam Undang-undang Pilkada,” kata Mulkan kepada awak media usai sosialisasi itu.
Olehnya itu, Mulkan menegaskan bahwa jika ada Kades atau perangkat desa yang sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon bupati dan gubernur, pasti ditindak tegas. “Jadi kalau kedapatan kades yang mengambil tindakan seperti itu mengarahkan warganya untuk memilih kandidat bupati (dan gubernur) tertentu, yang pasti akan ditindak secara tegas,” jelasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!