Ternate, Maluku Utara- Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Provinsi Maluku Utara diminta agar memberikan hak pilih kepada warga binaan.
Hal ini diinstruksikan langsung Menteri Hukum dan Ham Supratman Andi Agtas melalui Ibnu Chuldun, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham.
Perintah tersebut disampaikan mengingat seluruh Indonesia menghadapi momentum pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kepada wartawan, Ibnu Chuldun mengatakan bahwa perintah Menteri Hukum dan Ham RI, agar Lapas dan Rutan memberikan hak politik ke warga binaan dalam Pilkada Tahun 2024.
“Khusus di Lapas dan Rutan, perintah beliau adalah memberikan hak pilih warga binaan dalam Pilkada tahun 2024,” jelas Ibu Chuldun menyampaikan pesan menteri usai memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara pada Senin (03/09) kemarin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!