Pendaftaran Ditutup, Berikut Paslon di Pilkada Halmahera Utara dan Partai Pengusung

“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 97 ayat 5, sudah jelas terkait dengan kehadiran ketua Parpol saat pendaftaran Bapaslon, jika ketua Parpol tidak sempat hadir maka dikonfirmasi melalui teknologi dan via zoom, dan itu sudah dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Untuk syarat pencalonan, kata dia, KPU juga sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada dalam PKPU. Begitu juga di hari KPU dan Bawaslu tetap stay di lokasi pendaftaran sampai penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 Wit. “Jadi dari selama pendaftaran ini hanya ada empat Bapaslon yang mendaftar ke KPU, selanjutnya mereka akan mengikuti proses tahapan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya. (Mg01/Red1)

BACA JUGA  Bawaslu Halmahera Utara ‘Warning’ Paslon Kada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah