Berdasarkan pada putusan MK dan dengan syarat poin di atas, maka jumlah penduduk Maluku Utara 1.374.859.00 persentase 10 persen, DPT Maluku Utara berjumlah 953.978 jiwa, suara sah 953.978, ambang batas 10 persen yaitu 95,397.00.
Jika dirunut dari suara partai pada Pileg 14 Februari lalu, PDIP berada di urutan kedua setelah partai Golkar dengan perolehan 95.590 suara sah, sedangkan Golkar di urutan pertama dengan perolehan 116.614.
Di urutan ketiga ada partai Nasdem dengan perolehan 63.566, disusual PKS 57.362, Hanura 48.483, Gerindra 58.633, PKB 52.384, Demokrat 55.054, PAN 44.090, Garuda 12.676, PBB 19.490 dan Perindo 28.758 suara.
Apabila dilihat dari perolehan suara partai tersebut, maka dipastikan partai yang memenuhi ambang batas syarat pencalonan kepala daerah khususnya gubernur Maluku Utara, yakni Partai Golkar dan PDIP, karena total suara mencukupi 10 persen. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!