Sitti mengatakan, imbauan itu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin kepastian hukum.
Menurutnya, ini adalah bentuk profesionalitas dan netralitas ASN serta kepala desa agar tidak menunjukkan atau mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sitti juga mengimbau kepada Pj. Bupati Halteng, Bahri Sudirman, agar membuat surat edaran khusus yang ditujukan untuk seluruh ASN agar menaati segala peraturan yang berkaitan dengan netralitas dalam Pilkada 2024. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!