“Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun 2023, DPS akan diumumkan selama 21 hari kepada masyarakat. Dalam masa pengumuman, masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat memberikan masukan apabila belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut. Selanjutnya, KPU Kabupaten Pulau Taliabu akan menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada bulan September 2024,” jelas Raudi.
Raudi menambahkan, KPU Pulau Taliabu juga menghimbau kepada partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih sehingga nanti dapat ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang berkualitas. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!