Mendua, Istri Polisikan Kades di Morotai

Kejadian kedua, lanjut dia, terjadi di dalam kamar depan rumah Mances di kompleks MTQ di Desa Darame pada Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 00.00 WIT. Kejadian ketiga atau kejadian terakhir terjadi di dalam kamar penginapan Losmen Kita di Tobelo Halmahera Utara, pada  Minggu  23 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIT.

Atas perbuatan itu, IGM menegaskan bahwa dirinya telah berkomitmen untuk memproses suaminya. “Jadi komitmen saya bahwa suami saya harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan itu saya sudah siap untuk konsekuensinya,” tegasnya.

BACA JUGA  DKP Halsel Keciprat DAK Sebesar Rp 6,9 Miliar di Tahun 2023

IGM juga menegaskan apapun yang terjadi dirinya sudah siap, karena merasa suaminya tidak menempati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu. Bahwa apabila suaminya melakukan lagi maka suaminya siap menerima semua resiko dan konsekuensinya.

“Sebagaimana dalam isi pernyataan itu, pertama Kades atau suami saya harus undur diri atau diberhentikan dari jabatannya. Kedua, suami saya keluar dari rumah tanpa membawa harta. Dan Ketiga ada denda sebanyak Rp. 750 juta. Jadi itu point-point yang ada di dalam isi pernyataan di atas materai,” urainya.

BACA JUGA  KPU Tikep Gugurkan 12 Peserta Tes PPS
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah