Agusmawati Toib Koten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara (Malut) pada tahun 2017 karena melakukan pemotongan DD sebesar Rp 60 juta per desa di 72 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu. Dana ini kemudian ditransfer ke rekening perusahaannya yakni CV. Syafaat Perdana.
Kasus ini, dari hasil audit BPK, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Kasus ini kemudian diserahkan dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Sayangnya, kasus tersebut mengendap di meja Kejati. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!