Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang diantaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!