Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Yudhitya Wahab mengungkapkan, ada satu item kegiatan Disperindag yang dikategorikan masuk dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) salah satu aset Disperindag salah pencatatan akun.
Aset yang dimaksud ini yaitu timbunan tanah pembangunan galangan kapal di Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Menurutnya, dalam proses pembangunan, ternyata ada item penimbunan tanah yang terinclude dalam satu paket pekerjaan. Akibatnya, timbunan tersebut tercatat sebagai aset.
“Ada salah satu aset Disperindag misalnya, salah pencatatan akun. Dulu Disperindag ada bangun galangan kapal di Sidangoli, dalam item pembangunan kapal, gedungnya, di situ ada item penimbunan tanah yang tercatat dalam satu paket pekerjaan,” ungkap Yudhitya, Rabu (10/7/2024).
Akibatnya, timbunan tanah tersebut masuk ke dalam aset daerah sehingga bermasalah sampai sekarang.
“Timbunan itu di input sebagai aset. Dimasukkan dalam item tersendiri. Itu masalah sampai sekarang, padahal satu paket. Kita berkolaborasi dengan pemerintah Halbar bahwa mereka sediakan tanah, Pemprov bangun gedungnya,” ujar Yudhitya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!