Menurutnya, setelah Imran Yakub ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, ia sudah menghubungi kepala BKD Miftah Baay tapi belum direspon karena yang bersangkutan sementara dalam perjalanan pulang dari ibadah haji. “Tapi saya sudah kirimkan pesan whatsApp meminta agar segera menindaklanjuti perintah saya, dan itu tidak butuh waktu lama, tunggu saja,” jelasnya.
Pj Gubernur juga mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Imran Yakub. Kata dia, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat di lingkungan Pemprov Malut.
“Karena itu saya berharap kepada seluruh pimpinan OPD yang ada di Pemprov Maluku Utara agar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak boleh keluar dari aturan,” tegas Samsudin. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!