Sementara, Kepala TU Kantor Kementerian Agama Kepulauan Sula Yamin Jul menyampaikan haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan atas setiap kaum muslimin dan muslimat yang mampu.
“Sesuai klasifikasi jemaah haji yang sudah mendaftar waiting list dan mendapat nomor porsi pada kantor Kementerian Agama sebanyak 1.370 orang, dengan daftar tunggu kurang lebih 14 tahun (1458 H/2037 M),” jelas Yamin.
Menurutnya, dari 113 jamaah haji asal Sula, 5 orang jamaah diantaranya tiba Makassar dan 92 jamaah dipulangkan ke Sula. “Semoga ibadah yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah SWT,” imbuhnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!