Banyak kalangan menilai apapun bentuk pungutan yang dilakukan pihak SMAN 1 Halteng itu merupakan kebijakan yang dikategorikan sebagai pungli yang tak dapat dibenarkan. Meski demikian, ada juga kalangan menilai praktik semacam ini masih tumbuh subuh lantaran kelalaian Dikbud Maluku Utara.
Mereka menilai, sebagai instansi yang membawahi sekolah SMA/SMK sederajat di Maluku Utara, Dikbud tak peka terhadap kekurangan dan kebutuhan sekolah yang sangat mendesak. Dengan kata lain, tak perlu menyalahkan apabila pihak sekolah membebankan biaya meja dan kursi serta kebutuhan lainnya kepada siswa walaupun itu tidak dibenarkan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!