Selanjutnya, surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPP PKS Ahmad Syaikhu tersebut memerintahkan DPD PKS Kabupaten Kepulauan Sula untuk mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula dari Partai Keadilan Sejahtera ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berdasarkan surat keputusan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama pribadi Fifian Adeningsih Mus dan keluarga besar FAM-SAH mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Umum dan Pengurus DPP PKS, Ketua dan Pengurus Wilayah Maluku Utara serta Ketua dan Pengurus PKS Kepulauan Sula.
“Alhamdulillah, PKS Kepulauan Sula secara resmi bersama Fam-Sah menuju Sula Bahagia Jilid II Periode 2024-2029. Semoga niat baik dibalas oleh Allah SWT, aamiin,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!