Rony menegaskan kepada oknum atau pihak lain juga berhati-hati mengatasnamakan pengelola Ngara Lamo Dan Sunyie Lamo. Sebab menggunakan kedua tempat itu harus ada surat izin kesultanan atas nama Sultan Hidayatullah Sjah.
“Deni atau saudaranya Firman juga tidak berhak atas pengelolaan tempat tersebut, karena seperti yang dikatakan Tulilamo, bahwa surat kuasa dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah kepada Kapita Lao saat ini Ghazali Mudaffar Sjah sebagai kakak kandung Sultan Ternate ke 49,” sebutnya.
Sambung Rony, untuk izin penggunaan lapangan ini tidak melalui orang perorangan, tetapi harus dari Kesultanan Ternate, dan juga akan menyurat kepada Dinas Kebudayaan Kota Ternate. “Kalau tidak ada izin dari Kesultanan Ternate kita akan membubarkan secara paksa. Karena sudah sejak lama dikelola oleh pihak lain dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun kami perlu tegaskan bahwa dari pihak Polda Maluku Utara yang saat ini telah mengajukan izin penggunaan lapangan tersebut sudah disetujui oleh pihak Kesultanan Ternate,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!