Tegas, Kesultanan Ternate Bakal Tarik Sejumlah Aset, Termasuk Lapangan Ngara Lamo

Rony menegaskan kepada oknum atau pihak lain juga berhati-hati mengatasnamakan pengelola Ngara Lamo Dan Sunyie Lamo. Sebab menggunakan kedua tempat itu harus ada surat izin kesultanan atas nama Sultan Hidayatullah Sjah.

“Deni atau saudaranya Firman juga tidak berhak atas pengelolaan tempat tersebut, karena seperti yang dikatakan Tulilamo, bahwa surat kuasa dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah kepada Kapita Lao saat ini Ghazali Mudaffar Sjah sebagai kakak kandung Sultan Ternate ke 49,” sebutnya. 

BACA JUGA  Ini Data Pasokan dan Kebutuhan Pangan untuk Kota Ternate 2 Bulan Terakhir

Sambung Rony, untuk izin penggunaan lapangan ini tidak melalui orang perorangan, tetapi harus dari Kesultanan Ternate, dan juga akan menyurat kepada Dinas Kebudayaan Kota Ternate. “Kalau tidak ada izin dari Kesultanan Ternate kita akan membubarkan secara paksa. Karena sudah sejak lama dikelola oleh pihak lain dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun kami perlu tegaskan bahwa dari pihak Polda Maluku Utara yang saat ini telah mengajukan izin penggunaan lapangan tersebut sudah disetujui oleh pihak Kesultanan Ternate,” pungkasnya. (Rul/Red)

BACA JUGA  Di Ternate, Enam Kasus Baru Ditemukan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah