Selain itu, lanjut Samsuddin, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang disiplin khususnya PPPK.
“Saya minta kepada seluruh PPPK yang dikukuhkan hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani setiap regulasi yang berkaitan dengan kebijakan PPPK, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner yang berdampak pada pemutusan hubungan Perjanjian Kerja sebelum masa kerja berakhir,” akhirinya. (RS/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!