Di kesempatan itu, Sartono menyampaikan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Itu dilakukan tanpa adanya penyimpangan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara,” kata Sartono saat menyampaikan orasinya.
Sartono mengungkapkan, sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) terjadi pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar.
Sartono menyebutkan, anggaran itu melekat pada BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate yang diduga melibatkan ketua Satgas covid-19 yang juga Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Selain itu, adanya dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah aspal di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 yang dikerjakan rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!