Tak cuma itu, Sartono juga mengungkapkan, ada dugaan korupsi pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar. “Kemudian dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Pemkot Ternate,” beber Sartono.
Dia lantas menegaskan, bahwa semua dugaan korupsi itu tentunya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dugaan kasus itu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN, serta Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dari amatan wartawan, usai menggelar aksi di depan kantor Walikota, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan sendirinya. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT