Sofifi, Maluku Utara- Tim Pansus LKPJ menemukan selisih Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 900 miliar. Akan tetapi yang dilaporkan BPKAD Malut sebesar Rp 400 miliar lebih.
Mengenai selisih dana transfer ini, Sekda Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengakui memang ada perbedaan data sehingga menjadi dasar Pemprov untuk mencantumkan angka selisih kurang bayar itu.
“Karena memang Desember 2023 itu baru di angka Rp 297 miliar, tapi pasca Januari 2024 sudah meningkat di angka Rp 400 lebih, kalau memang DBH di angka Rp 900 miliar itu bagus supaya hutang kita lunas,” kata Samsuddin, Selasa (30/4/2024).
Mantan Pj Bupati Morotai itu mengaku, dana transfer DBH hampir setiap bulan terus bergerak karena sesuai dengan rekonsiliasi dan nilai hasil produksi setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara. “Misalnya dalam produksi 10 ribu akan tetapi dalam perjalanan mengalami peningkatan 11 ribu dan sudah pasti akan seperti itu,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!