Ia mengatakan, 9 kandidat Balon Bupati yang mengembalikan formulir pendaftaran 3 kandidat diantaranya merupakan kader Demokrat.
“Iya, 3 kader internal Partai Demokrat diantaranya ketua DPD Demokrat Maluku Utara, Rahmi Husen, Rusdi Yusuf dan Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud H. Ibrahim, sedangkan 6 kandidat eksternal yaitu, Agusti Talib, Bahrain Kasuba, Bassam Kasuba, Asmar Hi. Daud, Muhlis Jafar dan Rusihan Jafar,” bebernya.
Kata Masykur, ada 3 kandidat dari luar partai yang tidak melengkapi berkas dan tidak mengembalikan formulir pendaftaran ke Demokrat, yaitu Umar H. Soleman, Ikbal Hi. Djabid, dan Asmar Bani.
“Mereka yang tidak melengkapi berkas dan mengembalikan formulir pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran dipastikan tidak lagi diakomodir oleh partai. Beda halnya dengan 9 kandidat yang berkasnya sudah dikembalikan sudah pasti dikaji dan diproses hingga ke DPP terkait kelayakan figur untuk diberikan rekomendasi untuk diusung maju Pilkada,” ujarnya.
Menurut Masykur, 9 pendaftar balon yang sudah melengkapi berkas akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengkajian di tingkat internal DPC, DPD hingga ke DPP Demokrat.
“Jadi mereka yang sudah kembalikan formulir pendaftaran, tahapan selanjutnya yaitu, pengkajian figur di tingkatan kepengurusan internal DPC, DPD, dan DPP untuk memastikan figur yang diusung oleh Partai Demokrat nantinya bisa memenangkan pertarungan pilkada Halsel tahun ini,” paparnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!