Ketegasan ini bahkan disampaikan Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, saat kepada Haliyora.id, Minggu (21/4/2024).
Menurut Muhammad Sinen, PDIP memiliki aturan dimana dalam aturan partai Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bahwa kemenangan sebuah kontestasi Pileg harus mencapai 20 persen.
Ketika target itu terpenuhi, lanjut Muhammad, maka pendaftaran kontestasi berikutnya yaitu untuk bakal calon kepala daerah tertutup untuk umum.
“Untuk Kabupaten Sula sendiri karena kemenangan dibawah 20 persen, maka pendaftaran dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ayah Erik, sapaan akrab Muhammad Sinen.
Fifian Adeningsih Mus, kata Erik, bukan kaders PDIP murni. Hal itu dibuktikan dengan hasil Pemilu Legislatif tingkat DPRD provinsi lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!