Kementerian ESDM Catat PNBP Malut Triwulan IV Capai Rp 5,3 Triliun

Meski begitu, Suryanto berujar bahwa DBH ini akan dihitung oleh BPKAD Malut bersama Kementerian Keuangan.

“Kami hanya diberi tugas untuk melakukan pungutan PNBP dari sektor tambang kemudian disetor ke Kas Negara. Dan yang saya tahu pembagian 16 persen dari hasil PNBP yang disetor ke kas negara, misalnya, jika tahun ini PNBP Malut capai Rp 5 Triliun maka di Pemprov dapat 16 persen, namun untuk berapa besar hasil yang kita terima nanti dikonfirmasikan ke BPKAD Malut,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  TPP ASN Pemprov Malut Berpotensi Dihapus Tahun Depan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah