Meski begitu, Suryanto berujar bahwa DBH ini akan dihitung oleh BPKAD Malut bersama Kementerian Keuangan.
“Kami hanya diberi tugas untuk melakukan pungutan PNBP dari sektor tambang kemudian disetor ke Kas Negara. Dan yang saya tahu pembagian 16 persen dari hasil PNBP yang disetor ke kas negara, misalnya, jika tahun ini PNBP Malut capai Rp 5 Triliun maka di Pemprov dapat 16 persen, namun untuk berapa besar hasil yang kita terima nanti dikonfirmasikan ke BPKAD Malut,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!