“Tetapi datanya secara terperinci tidak hafal, akan tetapi angka kenaikannya juga tidak terlalu signifikan. Prinsipnya kami memastikan harga 9 bahan pokok masih sangat mudah dijangkau warga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas para distributor dan pelaku usaha (pedagang) di Halsel apabila dengan sengaja menimbun stok bapok.
“Pengawasan ini ditekankan sebagai langkah dan upaya pencegahan praktek penimbunan seperti itu terjadi. Karena mengacu pada UU nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan perdagangan pasal 29 ayat 1 pelaku usaha dilarang menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan kebutuhan pokok,” tegasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!