Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman antara saksi dengan pengawas TPS pungut hitung supaya bisa berperan secara aktif, agar setiap dugaan pelanggaran yang akan terjadi, maka saksi parpol bisa menyampaikan keberatan maupun pengawas TPS bisa memuat form up pengawasan saat terjadi dugaan peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Sementara untuk jumlah saksi yang mengikuti Bimtek ini, Kubais bilang, khususnya di Morotai Selatan sesuai dengan perwakilan saksi dari 16 parpol yang diundang sebanyak 32 orang.
“Hanya saja dari 16 parpol cuma 11 parpol yang saksinya hadir dalam pelatihan, sementara 5 parpol tidak sempat hadir. Sedangkan untuk saksi di per TPS itu dimasing-masing parpol punya mekanisme saksi yang berbeda. Tetapi kita mengikuti ketentuan di TPS itu seluruh parpol ada dua orang saksi, satu saksi utama dan satu saksi cadangan. Nah, saksi cadangan ini dalam rangka saling ganti tugas jika saksi utama berhalangan maka saksi cadangan bisa menggantikan posisinya. Itu masing-masing parpol punya mekanisme saksi seperti itu,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle menegaskan bahwa pelatihan saksi ini harus benar-benar dipahami oleh saksi parpol. Supaya saksi parpol ini bisa tegas pada saat pelaksanaan pemilu.
“Untuk itu, kami berharap dalam pemaparan materi nantinya, para saksi harus benar-benar serius agar mereka bisa memahami tugas dan fungsi mereka,” harapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!