Pemkot Ternate Diminta Segera Bayar Utang Pihak Ketiga, Sekkot : Segera

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota Ternate agar segera membayar utang pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa ke tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan, realisasi pekerjaan oleh pihak ketiga yang sudah tuntas pada tahun 2023 harus dibayarkan, karena sudah menjadi kewajiban Pemkot Ternate.

BACA JUGA  Angka Pengangguran di Kota Ternate Setahun Terakhir Meningkat

“Secara teknis mungkin sudah bisa menggunakan aplikasi yang ditentukan, misalnya aplikasi SIPD yang harus diikuti oleh Pemkot. Namun juga harus mempertimbangkan konsekuensi yang dipertanggungjawabkan,” kata Muhajirin begitu diwawancarai, Senin (5/2/2024). 

Muhajirin menegaskan, apapun bentuk utang, Pemkot Ternate harus mengambil langkah untuk membayarnya

“Utang ini terdapat pada pekerjaan pihak ketiga di tiga dinas yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, jadi harus dibayarkan,” tegasnya. 

BACA JUGA  Wali Kota Ancam Evaluasi dan Copot Pejabat, Gegara Hal Ini

Sementara Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, total utang bawaan ini sebesar Rp 67 miliar.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah