Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota Ternate agar segera membayar utang pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa ke tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan, realisasi pekerjaan oleh pihak ketiga yang sudah tuntas pada tahun 2023 harus dibayarkan, karena sudah menjadi kewajiban Pemkot Ternate.
“Secara teknis mungkin sudah bisa menggunakan aplikasi yang ditentukan, misalnya aplikasi SIPD yang harus diikuti oleh Pemkot. Namun juga harus mempertimbangkan konsekuensi yang dipertanggungjawabkan,” kata Muhajirin begitu diwawancarai, Senin (5/2/2024).
Muhajirin menegaskan, apapun bentuk utang, Pemkot Ternate harus mengambil langkah untuk membayarnya
“Utang ini terdapat pada pekerjaan pihak ketiga di tiga dinas yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, jadi harus dibayarkan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, total utang bawaan ini sebesar Rp 67 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!