Polres Sula Tetapkan ST Tersangka Kasus Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula menetapkan ST sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap SF (17), seorang wanita penyandang disabilitas di Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (25/1/2024).

Kodrat menjelaskan, saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka, kemudian waktu kejadian saya juga yang turun dan mengamankan pelaku. Nah pelaku waktu melakukan hal itu dalam keadaan mabuk,” terang Kapolres AKBP Kodrat Muh. Hartanto.

BACA JUGA  Momen Hardiknas, 4 Bulan Gaji Guru Honda Digantung, Kadikbud Malut Bilang Begini

Ia juga membenarkan korban SF (17) merupakan wanita yang berkebutuhan khusus sehingga saat ini pihaknya menyiapkan penaganan secara khusus pula.

“Kita sudah persiapkan koordinasi dengan pihak-pihak eksternal untuk nantinya membantu tahapan proses dengan lancar,” pungkasnya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Senin 22 Januari lalu sekitar pukul 18.00 Wit di Desa Nahi. (RSF/Red)

BACA JUGA  Jadi Temuan BPK, Belanja Modal di Dinas PUPR Taliabu Minta Diusut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah