Urus Akta Kelahiran dan Kematian tak Perlu ke Kantor Dukcapil Sula

“Dinas Kesehatan ini kan membawahi seluruh puskesmas di seluruh desa. Makanya kami bekerja sama dengan mereka,” tambahnya.

Menurut Bambang Fataruba, maksud dari inovasi tersebut, untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus akta kematian dan akta kelahiran tanpa harus ke Dinas Dukcapil. 

“Lewat inovasi ini, masyarakat bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran di kantor desa dan puskesmas masing-masing,” pungkasnya seraya meminta agar warga dapat memanfaatkan inovasi tersebut. (RSF/Red)

BACA JUGA  Investasi di Ternate Capai Rp 285 Miliar di 2021
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah