“Dinas Kesehatan ini kan membawahi seluruh puskesmas di seluruh desa. Makanya kami bekerja sama dengan mereka,” tambahnya.
Menurut Bambang Fataruba, maksud dari inovasi tersebut, untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus akta kematian dan akta kelahiran tanpa harus ke Dinas Dukcapil.
“Lewat inovasi ini, masyarakat bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran di kantor desa dan puskesmas masing-masing,” pungkasnya seraya meminta agar warga dapat memanfaatkan inovasi tersebut. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!