Maba, Maluku Utara- Meski sudah ada aturan penempatan APK maupun atribut partai politik (Parpol) dalam tahapan kampanye Pileg 2024, namun sejumlah partai politik masih bandel untuk mengikuti aturan tersebut.
Pasalnya, ada dua bendera parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar) terpantau terpasang tepat di gerbang Masjid Raya Kota Maba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Panwaslu Kecamatan Kota Maba, melalui Kordiv Hukum dan Penindakan Muntaha Jamil, mengakui jika pemasangan atribut maupun APK tidak dibenarkan jika dilakukan tepat di sarana publik seperti masjid maupun sarana umum lainnya.
“Memang dalam Perbup nomor 13 tahun 2023 itu jelas, bahwa pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye partai itu minimal 100 meter dari sarana publik, baik itu sekolah, masjid atau gereja maupun sarana perkantoran pemerintah,” jelas Muntaha, Senin (23/01/2023).
Kata dia, pihaknya memang sudah menyurati pimpinan Partai Golkar maupun PKB agar melucuti sejumlah atribut partai yang di pasang tidak sesuai ketentuan, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Sejak di pasang baik di median jalan maupun di taman Kota, kami sudah melayangkan saran perbaikan untuk di cabut tetapi tidak digubris,” katanya.
Menurut Muntaha, sesuai ketentuan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban secara langsung. Panawaslu kata dia, hanya menunggu itikad baik dari kedua partai politik tersebut untuk menurunkan bendera mereka secara langsung.
“Makanya kami akan koordinasikan ke Bawaslu terkait hal ini,” pungkas Muntaha.
Sementara itu, Kepala satpol PP, Muhammad Abadi, mengaku pihaknya akan melakukan penertiban APK yang menyalahi ketentuan tersebut. “Kita akan melakukan penertiban dalam waktu dekat,” tegasnya. (RH/Red)