Golkar dan PKB Pasang Atribut di Gerbang Masjid Raya Maba, Ini Kata Panwaslu

- Editor

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera dua parpol tampak terpasang di gerbang Masjid Raya Kota Maba. (foto/RH)

Bendera dua parpol tampak terpasang di gerbang Masjid Raya Kota Maba. (foto/RH)

Maba, Maluku Utara- Meski sudah ada aturan penempatan APK maupun atribut partai politik (Parpol) dalam tahapan kampanye Pileg 2024, namun sejumlah partai politik masih bandel untuk mengikuti aturan tersebut.

Pasalnya, ada dua bendera parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar) terpantau terpasang tepat di gerbang Masjid Raya Kota Maba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Panwaslu Kecamatan Kota Maba, melalui Kordiv Hukum dan Penindakan Muntaha Jamil, mengakui jika pemasangan atribut maupun APK tidak dibenarkan jika dilakukan tepat di sarana publik seperti masjid maupun sarana umum lainnya.

BACA JUGA  Di Haltim, Belajar di Rumah Berakhir 30 September

“Memang dalam Perbup nomor 13 tahun 2023 itu jelas, bahwa pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye partai itu minimal 100 meter dari sarana publik, baik itu sekolah, masjid atau gereja maupun sarana perkantoran pemerintah,” jelas Muntaha, Senin (23/01/2023).

Kata dia, pihaknya memang sudah menyurati pimpinan Partai Golkar maupun PKB agar melucuti sejumlah atribut partai yang di pasang tidak sesuai ketentuan, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Sejak di pasang baik di median jalan maupun di taman Kota, kami sudah melayangkan saran perbaikan untuk di cabut tetapi tidak digubris,” katanya.

BACA JUGA  Anggaran Perjadin Panwaslu Masih Terpakir di Rekening Bawaslu Halmahera Timur

Menurut Muntaha, sesuai ketentuan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban secara langsung. Panawaslu kata dia, hanya menunggu itikad baik dari kedua partai politik tersebut untuk menurunkan bendera mereka secara langsung.

“Makanya kami akan koordinasikan ke Bawaslu terkait hal ini,” pungkas Muntaha.

Sementara itu, Kepala satpol PP, Muhammad Abadi, mengaku pihaknya akan melakukan penertiban APK yang menyalahi ketentuan tersebut. “Kita akan melakukan penertiban dalam waktu dekat,” tegasnya. (RH/Red)

Berita Terkait

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:07 WIT

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!